Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan kru dan mantan kru band tersebut.
"Ada empat yang ditangkap. Tiga orang lainnya kru," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).
Tiga orang yang ditangkap bersama dengan Anton masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).
M dan DN merupakan kru J-Rocks sementara W adalah mantan kru band tersebut.
Adapun keempat orang tersebut ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata Ahrie.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drumer band J Rocks, Anton Rudi Kelces (39), terkait kasus narkoba.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.
"Siap, betul mas (drummer J Rocks ditangkap terkait kasus narkoba)," kata Arie dalam pesan singkatnya kepada TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020) malam.
Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W.
Adapun Anton ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata Ahrie.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Beberkan Kronologi Drumer dan Kru J-Rocks Tertangkap Kasus Penyalahgunaan Ganja