News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Pembebasan Bersyarat Usai Jalani Dua Pertiga Masa Hukuman

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pablo Benua dan Rey Utami di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). .

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Peramana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pablo Benua dan Rey Utami berniat ajukan pembebasan bersyarat atas vonis hukuman mereka saat ini.

Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan terkait kasus ‘Ikan Asin’. Pablo Benua dan Rey Utami diketahui sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

"Belum (baru rencana) tapi akan ajukan pembebasan bersyarat," ujar kuasa hukum, Rihat Hutabarat kepada awak media, Rabu (26/8/2020).

"Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat sudah dua pertiga hukuman, jadi lagi ini cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan," ujar Rihat.

Baca: Memilih Cerai, Pablo Benua Bongkar Borok Rey Utami, Mengaku Sering Ribut Saat Berada di Tahanan

Saat ini keduanya sedang melengkapi dokumen sebagai syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Banyak syarat, contohnya berkelakuan baik, harus ada yang menjamin, kira-kira gitu lah. Ya ini lagi ada beberapa yang harus dilengkapi," ujar Rihat.

“Pertama ke kalapas dulu, setelahnya dirjen bagian pemasyarakatan kan, nanti saya kabarin. Kalau sudah diajukan dan dikabulkan permohonannya nanti dikabarin,” sambungnya.

Baca: Di Tengah Isu Cerai Rey Utami & Pablo Benua, Fairuz A Rafiq Bagikan Kabar Bahagia, Hamil Anak Ke-3

Khusus untuk Pablo alasan mengajukan pembebasan bersyarat adalah aturan asimilasi tahanan karena Covid-19.

"Tapi kalau Pablo berdasar program asimilasi Covid-19 itu, karena Pablo belum dua per tiga hukuman," ujarnya.

Sekedar info, Pablo Benua dan Rey Utami bersama Galih Ginanjar harus menjalani vonis yang dijatuhkan hakim dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.

Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan. Sementara Galih ketika itu divonis lebih berat yakni 2 tahun 3 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini