Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan terkait pelimpahan Jerinx.
"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx. Pelimpahan secara teleconference," jelasnya melalui pesan singkat.
Ia menyatakan, usai pelimpahan, oleh jaksa, Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Untuk penahanan sendiri, Eka mengatakan, Jerinx untuk sementara akan penahanannya akan dititipkan di Rutan Polda Bali.
"Setelah pelimpahan, Jerinx akan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk penahanan tetap dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali, karena di Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru," terang Eka Widanta.
Usai dilakukan pelimpahan, pihaknya menyebut akan menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
"Selanjutnya kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," lanjut Eka Widanta.
Untuk tim jaksa sendiri telah ditunjuk tujuh yang akan melakukan pembuktian di persidangan.
Yakni jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.
Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Swab Jerinx Negatif
Semenetara itu, hasil tes swab berbasis PCR di Polda Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx negatif corona.
Hal ini melegakan kuasa hukumnya Gendo Suardana yang sempat mengkhawatirkan kesehatan jerinx di rutan Polda Bali.
"Ada informasi terkait hasil swab test dari polda Bali tentu menggembirakan bagi kami karena itu menunjukan JRX dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid- 19, " kata Gendo.