News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Ditolak Polisi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan ke Jaksa, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany

Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti akan saya terima dengan ksatria.

Yang cengeng itu adalah mereka-mereka yang melanggar protokol kesehatan tetapi bebas dari jerat hukum karena dekat dengan kekuasaan.

Yang blengih sejati adalah mereka yang tidak pernah memberi makan warganya namun menertawai rakyat yang berjuang memberi makan ratusan perut kelaparan tanpa pamrih setiap harinya.

Yang tidak berpendidikan adalah mereka yang memanfaatkan kekuasaan untuk menginjak hak warganya lalu berlagak sok paling suci seolah tanpa dosa, leluhur Bali tidak buta, karma akan datang.

Poin Ketiga
Saya mohon kepada kawan-kawan saya yang santun, yang cerdas dan yang memiliki pergaulan luas agar jangan diam saja melihat ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil terkait kebijakan rapid dan swab test dan lain-lain.

Negara kita memiliki anggaran ratusan triliun rupiah untuk pandemi ini sudah seharusnya tak ada lagi rakyat miskin yang diharuskan membayar untuk rapid dan swab test.

Dan dengan anggaran sebesar itu semestinya tidak ada lagi rakyat yang kelaparan akibat pandemi.

Kelaparan harus diberi solusi nyata karena kelaparan adalah sumber utama lahirnya kriminalitas dan kematian.

Kawan-kawan saya di Rutan Polda Bali, sebagian besar karena mereka di PHK selama masa pandemi ini mereka akhirnya terpaksa dipenjara. Jadi kelaparan adalah sumber kriminalitas.

Kalimat penutup
Jadi kawanku yang cerdas, peka dan kritis tolong gunakan santunmu dalam membela yang lemah gunakan wawasan adiluhungmu dalam melindungi hak rakyat kecil.

Buktikan pada dunia jika sopan santun adalah satu-satunya cara yang mampu membebaskan bangsa ini dari penjajahan dan pembodohan. Merdeka!

Rutan Polda Bali 27 Agustus 2020
Tertanda JRXSID (*)

Abaikan Intimidasi

Bersamaan dengan pelimpahan tahap II kasus Jerinx, para sahabat Jerinx menggerudug Kejati Bali, Kamis (27/8/2020).

Kedatangan mereka ke Kejati Bali untuk menyampaikan beberapa hal.

Intinya, para sabahat Jerinx meminta agar dalam proses hukum yang ditangani jaksa tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

"Kedatangan kami ke Kejati Bali untuk menyampaikan beberapa hal. Kami berharap kalau memang terjadi penahanan Jerinx oleh jaksa, agar nanti tidak ada intimidasi atau tekanan, dan tidak ada hal-hal yang mencederai sahabat kami, Jerinx," terang Nyoman Mardika selaku perwakilan massa.

Selama berjalannya proses hukum yang kini ditangani oleh jaksa, Mardika menekankan agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami berharap tidak ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu secara hukum. Apalagi secara politik dari pihak mana pun. Kalau terjadi sesuatu terhadap sahabat kami, kami akan protes keras terhadap kejaksaan," tegasnya.

"Siapa pun yang mempunyai kepentingan politik dalam kasus ini, kami mohon ke Kejati Bali untuk tidak menerima tekanan-tekanan politik dari pihak mana pun," tegas Mardika kembali.

Terkait beberapa poin yang disampaikan para sahabat Jerinx diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Zuhandi. Zuhandi menegaskan tim jaksa akan bekerja profesional dan sesuai dengan prosedur.

"Kami mengapreasi kedatangan teman-teman. mereka datang dengan damai. Mereka tadi menanyakan proses pelaksanaan tahap II, dan juga menitip pesan agar jangan sampai ada intimidasi atau tekanan terhadap Jerinx," jelasnya.

"Kami meyakini dalam pelaksanaannya, teman-teman penuntut umum pasti melaksanakan tugasnya dengan profesional.

Nanti proses persidangan terbuka untuk umum, masyarakat bisa memantau dan mengawasi setiap proses pelaksaan sidang," cetusnya. (win/can)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Alasan Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati Bali, .
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini