TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (27/8/2020).
Kejaksaan Tinggi Bali pun telah memeriksa berkas perkara Jerinx dan telah dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Rabu (26/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
7 jaksa ditunjuk tangani perkara Jerinx
Diberitakan Tribun-Bali.com, setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.
Ada tujuh jaksa yang ditunjuk melakukan di persidangan yang akan dijalani Jerinx.
Ketujuh jaksa tersebut adalah gabungan dari Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Baca: Ditolak Polisi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan ke Jaksa, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng
Baca: Isi Lengkap Surat Jerinx SID dari Dalam Penjara: Singgung IDI-Kemenkes hingga Karma Itu Nyata
"Ada tujuh jaksa yang ditunjuk, empat dari Kejati Bali dan tiga dari Kejari Denpasar," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I wayan Eka Widanta, Kamis (27/8/2020).
Setelah dilakukan pelimpahan, pihaknya akan menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
"Selanjutnya, kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," ujar Eka Widanta.
Tulis surat saat ditahan di Rutan Polda Bali
Jerinx menulis sebuah surat saat ditahan di Rutan Polda Bali yang berisi keluh kesahnya selama menjalani proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).