"Bukan harusnya dengan kasus Jerinx seperti ini, di mana alat komunikasinya sudah disita, akunnya bisa di takedown, sebetulnya tidak ada alasan menahan," kata Gendo, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Sementara Kasi Penerangan Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, bakal mempelajari terlebih dahulu permohonan tersebut.
"Jadi tentunya akan dipelajari oleh jaksa, diberikan masukan ke pimpinan, nanti pimpinan yang menentukan," kata Luga.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara, Kompas.com/Imam Rosidin)
BERITA REKOMENDASI