Sembari menunggu keputusan penangguhan dikeluarkan oleh pimpinan Kejati Bali, saat ini Jerinx masih dititipkan di Rutan Polda Bali.
Baca: Lagi, Curhat Pilu Nora Alexandra di Tengah Kasus Jerinx SID: Tolong Jangan Terus Sudutkan Saya
Baca: Istri Jerinx, Nora Alexandra Beri Pesan ke Penggemar: Jangan Tinggalkan Pasangan saat dalam Masalah
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pada Kamis (27/8/2020), penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan siap untuk segera disidangkan.
Seperti dilaporkan TribunBali.com, berkas perkara Jerinx dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, dalam waktu bersamaan saat Jerinx digiring ke Ditreskrimsus Polda Bali, datang kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana bersama istri Jerinx, Nora Alexandra dan manajer SID.
"Kedatangan kami untuk mendampingi proses pelimpahan perkara Jerinx ke kejaksaan," kata Gendo.
Gendo berharap pihak Kejaksaan, khususnya Jaksa Penuntut Umum memberikan penangguhan terhadap penahanan Jerinx.
Pertama, menurut Gendo, sekarang masih masa pandemi Covid-19.
Kedua, terkait kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah tahanan di dalam rutan.
"Kemudian, Jerinx ini kan bukan koruptor, bukan juga terkait suap menyuap, dan ini juga bukan kasus pembunuhan yang membahayakan masyarakat, HP-nya sudah disita, jadi apa urgensi untuk penahanan Jerinx," taambah Gendo.
(Tribunnews.com/Tio)