“Yang pasti faktanya kedua belah pihak sudah diundang dan digelarkan perkaranya," kata Fiki Alman.
"Hingga diterbitkan oleh penegak hukum Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), karena tidak ada bukti," terangnya.
Bukti tersebut juga dibenarkan oleh pihak berwajib setelah Angel melakukan visum.
“Faktanya forensik, visum, tindak perzinahan itu tidak ada,” ujar Fiki.
Baca: Namanya Disebut sebagai Pemberi Xanax ke Vanessa Angel, Abdul Malik Angkat Bicara Soal Itu
Baca: Jalani Sidang Perdana, Vanessa Angel Terima Dakwaan JPU, Singgung Kebersamaan dengan Bibi Ardiansyah
Angel Lelga Hadir sebagai Saksi Pelapor
Sebelumnya, Angel Lelga hadir di persidangan Vicky sebagai saksi pelapor pada Rabu (26/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Setelah sidang, Angel Lelga yang hadir sebagai saksi pelapor mengaku trauma melihat video tersebut.
Hal itu diungkapkan Angel Lelga dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Rabu (26/8/2020).
Apalagi, lanjut Angel, masih ingat betul bagaimana Vicky Prasetyo melakukan aksinya dan mempermalukan dirinya.
Baca: Hadiri Sidang Anaknya, Ibunda Vicky Prasetyo Menangis saat Video Penggerebekan Angel Lelga Diputar
"Saya kayak ngeliat sesuatu yang difitnahkan terhadap saya," ucap Angel Lelga.
"Bukan hal yang mudah buat saya," sambungnya.
Hingga kini aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo masih membekas di hati Angel Lelga.
Terlebih aksi tersebut sempat menjadi tontonan masyarakat dan disiarkan di televisi.