TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua kali ditolak tak lantas membuat musisi Jerinx menyerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Jerinx (JRX), I Wayan Gendo mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan ke pihak PN Denpasar.
Menurut Gendo, Jerinx telah memenuhi prasyarat untuk dijadikan sebagai tahanan kota atau rumah.
Ia menjelaskan bahwa selama ini kliennya telah kooperatif dengan penyidik, sama seperti alasan tidak ditahannya Inspektur Jenderal Napoleon di Bareskrim Polri.
Baca: Matanya Berkaca-kaca, Irjen Napoleon Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra
Baca: Jerinx Disidang Pekan Depan, Pengadilan Gelar Persidangan Secara Virtual, Warga Bisa Menyaksikan
Namun, penangguhan penahan yang diajukannya tidak pernah diterima.
"Lantas apa bedanya dengan JRX yang juga sangat koperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan," cetusnya, dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).
Dia mengungkapkan bahwa sedari awal pihaknya memang tidak terlalu banyak berharap dengan permohonannya saat Jerinx sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca: Pernyataan Pengadilan Negeri Denpasar Tentang Sidang Jerinx SID
Baca: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Irjen Napoleon Mengaku akan Koperatif dan Tetap Setia pada Polri
Mengingat, permohonan serupa juga ditolak saat Jerinx masih disidik oleh kepolisian.
Gendo mengatakan bahwa publik dapat menilai sendiri bagaimana perbedaan perlakuan hukum yang terjadi dalam dua peristiwa tersebut.
"Bandingkan dengan JRX, apakah ada JRX menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada," ujar Gendo.
Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Jerinx ditolak oleh pihak Kejaksaan.
Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto, mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, maka kewenangan penanganan perkara kini ada di pengadilan.
"Berarti kewenangaan perkara termasuk di antaranya masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan PN
Denpasar," tegas Luga.
Luga menegaskan, terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya, hal itu tidak dapat diterima atau ditolak.
"Dengan pelimpahan ini, kami sampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan
pengacara itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang mengadili perkara ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa penangguhan penahanan Jerinx tidak diterima atau ditolak. Sesuai KUHP diatur ada syarat subjektif dan objektif terhadap sebuah penahanan.
Sebagaimana analisa dan kajian penuntut umum, berpendapat syarat-syarat itu terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat diterima.
"Penuntut umum berpendapat bahwa pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subjektif dan objektif itu tetap terpenuhi. Sehingga permohonan itu tidak dapat diterima,"
"Syarat subjektif ada tiga. Pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya. Disitu diduga, dikuatirkan dan kekhawatiran ini dijadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," sambung Luga.
Pekan Depan Sidang Virtual
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima pelimpahan berkas
dari penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian, yakni terkait unggahan 'IDI kacung WHO' dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Setelah menerima pelimpahan berkas, pihak PN Denpasar langsung menunjuk dan menetapkan majelis
hakim dan panitera pengganti yang nanti menangani perkara ini.
Kepala PN Denpasar, Sobandi, mengatakan, pihaknya telah menunjuk tiga orang hakim untuk mengadili drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu.
"Perkara Jerinx baru terima pelimpahan berkas dari Kejati Bali, dan kita sudah menetapkan majelis hakim
untuk menangani perkara itu, yaitu Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9/2020).
Sobandi mengatakan, persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps itu akan digelar pada hari Kamis (10/9/2020) pekan depan di ruang sidang Cakra, PN Denpasar.
Sidang akan digelar secara virtual.
"Persidangan dilakukan secara online dan live streaming. Akan kami share agar masyarakat yang berminat menyaksikan
persidangan perkara bisa ikut memantau," kata Sobandi.
Jerinx Masih Ditahan Saat Sidang?
Juru bicara PN Denpasar, Made Pase, yang ditunjuk menangani perkara ini mengatakan, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka masalah terkait penahanan Jerinx akan menjadi kewenangan majelis hakim.
Apakah Jerinx akan tetap ditahan di Polda Bali atau dibawa ke Lapas Kerobokan, itu adalah kewenangan majelis
hakim. "Itu nanti kewenangan ada di majelis hakim yang ditunjuk," terangnya.
Pun ditanya mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya. Made Pasek mempersilakan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-Undang.
"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Kalau untuk teknis sidangnya digelar secara online," ujarnya.
.(tribun bali/putu candra)