Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi mengungkap penyanyi Reza Artamevia membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. Ini dibeli dengan harga Rp1,2 juta.
"Dia beli Rp1,2 juta, beratnya 0,78 gram sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Ditresnarkoba PMJ, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Penangkapan Reza awalnya berdasarkan laporan dari masyrakat terkait adanya transaksi narkoba.
Polisi kemudian mengamankan Reza di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat lalu sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Reza bersama kedua temannya.
"Pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip. Lalu kita geledah rumahnya di Cirendeu, dan kita temukan alat hisap dan korek api," kata Yusri.
Baca: Reza Artamevia Dapatklan 0.78 Gram Sabu Dari F, Kini Sosoknya Jadi Buronan Polisi
Baca: Reza Artamevia Gunakan Narkoba karena Sering di Rumah Selama Pandemi Covid-19
Alhasil, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian dompet, dan alat hisap atau bong.
Adapun Reza mulai mengonsumsi narkoba jenis sabu ketika pandemi Covid-19.
"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan, sekitar 4 bulan selama pandemi Covid-19 di rumah saja, itu pengakuannya," lanjutnya
Kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman pengakuan Reza terkait hal itu.
"Motif juga kami dalami. Setiap orang yang ditangkap, publik figur, memang mengisi kekosongan waktu di rumah saja," pungkas Yusri.
Soal Keterkaitan dengan Kasus 2016
Polisi menyebut kasus Reza Artamevia kali ini tidak ada kaitanya pada kasus 2016 lalu yang juga menjeratnya.
Sekadar mengingatkan 4 tahun silam, Reza Artamevia ditangkap bersama Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah di Kota Mataram.