Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Artamevia bersikap kooperstif saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Artamevia diamankan saat sedang melakukan transaksi di sebuah restoran di Jatinegara.
"Kita mengamankan di restoran ada dua orang di sana kita sudah lakukan tes urine ketiga-tiganya yang dua negatif yang bersangkutan inisial RA positif amfetamin," beber Yusri Yunus.
"Kooperatif memang ditemukan sabu-sabu tersebut di dalam tas yang bersangkutan," ucapnya.
Ibunda Zahwa Massaid dan Aaliyah Massaid ini diketahui gelontorkan uang Rp 1.2 juta untuk membeli sabu-sabu seberat 0.78 gram.
"Harga Rp 1,2 juta dia beli satu clip beratnya 0.78 gram sabu-sabu. Ini pun masih kami lakukan pengecekan untuk ke labfor," kata Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (7/9/2020).
"Saat itu tim melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan satu wanita dalam satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu inisialnya adalah RA," lanjut Yusri Yunus
Yusri menuturkan kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dua orang lainnya selain Reza Artamevia.
Akan tetapi saat dites urine hanya Reza Artamevia yang positif sabu.
Atas kesalahannya itu, Reza terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara karena disangkakan pasal 112 UU Narkotika.
Reza Artamevia mengaku sudah 4 bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu, alasannya karena pandemi virus corona membuat Reza hanya di rumah saja.