News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Jerinx Didampingi 13 Pengacara, Minta Sidang Tatap Muka, Pengadilan Tetap Menggelar Virtual

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020).

"Itu adalah haknya. Apakah itu dikabulkan atau tidak, itu kewenangan pengadilan," ujarnya,

Jawaban Kepala Pengadilan, Sidang Tetap Digelar Virtual
Secara terpisah, Kepala PN Denpasar, Sobandi mengatakan telah menerima surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka yang dikirim tim kuasa hukum Jerinx.

"Suratnya sudah kami terima. Pengajuan surat itu adalah kewenangan atau hak dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya menolak dan meminta sidang secara tatap muka," ujarnya.

Namun kata Sobandi, selama ini sejak pandemi Covid-19 sidang digelar secara online bagi para terdakwa yang ditahan.

"Selama ini sidang di masa covid, ada dua. Sidang langsung atau tatap muka, dan online atau virtual. Bagi terdakwa yang ditahan sidangnya dilakukan secara virtual. Itu sudah menjadi kesepakatan antara Polri, Kejagung, Menteri dan Mahkamah Agung. Di tingkat bawah seperti pengadilan, Polres, Kejari dan Lapas tinggal melaksanakan," jelasnya.

Sobandi menyatakan sidang Jerinx akan tetap digelar secara online.

"Untuk sementara permintaan dari pengacara Jerinx, Ketua PN menyatakan sidang tetap dilakukan online. Untuk selanjutnya kewenangan itu ada di majelis hakim.

Nanti kita lihat, apakah majelis hakim tetap melakukan penahanan atau menangguhkan penahanan. Kalau menangguhkan penahanan, berarti sidang secara langsung atau tatap muka. Kalau masih ditahan, sidangnya online," ujarnya.

Jika saat sidang terdakwa menolak untuk menjalani sidang online, pihaknya mengatakan itu adalah hak terdakwa.

Kembali ia menegaskan terkait pelaksanaan sidang online telah diatur secara hukum.

"Berkaitan penolakan sidang online, silakan saja itu hak mereka. Yang jelas penegak hukum telah menegakkan aturan itu. Aturannya itu sudah ada MoU antara lembaga penegak hukum, dan ditegaskan dalam surat Ketua MA melalui dirjen dengan SK Dirjen No.379 tahun 2020. Itu landasan hukumnya. Meskipun ada kalimat dapat dilakukan, tapi masa covid ini kami akan tetap lakukan online," papar Sobandi.

Terkait live streming, Sobandi menyatakan, ini dilakukan karena tidak terlepas dari Jerinx yang seorang publik figur. Orang dan perkara yang menjeratnya menyedot perhatian publik.

"Ini (baca, live streaming) membantu masyarakat yang ingin menonton. Prinsipnya tetap persidangan terbuka untuk umum. Namun karena situasi covid ini. live streaming hanya menyiarkan bagaimana hakim bertanya, saksi menjawab, surat dakwaan dibacakan. Penonton yang nonton di Youtube tidak bisa intervensi," katanya.

Disinggung kendala teknis seperti gangguan jaringan internet saat sidang berlangsung dan sampai sekarang masih terjadi, Sobandi tidak memungkiri itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini