TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkapkan sederet fakta terbaru yang diketahui dalam sidang lanjutan kasus kliennya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (9/9/2020).
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang lanjutan kasus Vicky Prasetyo diagendakan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Baca: Kasus Vicky Prasetyo Gerebek Angel Lelga, Istri Ketua RT Beri Pengakuan Mengejutkan di Persidangan
Total terdapat empat saksi, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Di antaranya adalah dua saksi dari media yang ikut melakukan penggerebekan kala itu.
Serta dua orang sepasang suami istri yang merupakan Ketua RT dari tempat tinggal Angel Lelga.
Untuk Ketua RT dan sang istri, Ramdan mengatakan sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.
"Hari ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum empat orang saksi, dua dari teman-teman media, dua Pak RT dan Bu RT."
"Dua orang ini menjadi saksi yang memang disajikan oleh jaksa dan sudah diperiksa dua," terang Ramdan.
Dalam sidang lanjutan itu ditemukan beberapa fakta terbaru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Di mana Vicky Prasetyo yang telah mendekam di penjara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: 2 Bulan Anaknya di Rutan Salemban, Sang Bunda Hanya Lihat Vicky Prasetyo Lewat Zoom
Baca: Saksi Ungkap Fakta Baru di Sidang, Pesan Ibu Vicky Prasetyo untuk Angel Lelga: Jangan Banyak Bohong
Vicky Prasetyo Datangi Rumah Ketua RT untuk Beri Info
Ramdan kemudian menerangkan, dari kesaksian Nani, istri ketua RT banyak fakta yang sudah jelas.
Diketahui Vicky Prasetyo mendatangi rumah Ketua RT terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan.