"Bahkan Bu RT saat ditanya banyak keterangan yang tidak diterangkan oleh Bu RT tetapi tertulis di dalam BAP," ungkap Ramdan.
Paraf di BAP Bukan Tanda Tangan Istri Ketua RT
Ada fakta lain yang terungkap dalam persidangan lanjutan kali ini.
Di mana Nani mengakui bahwa paraf yang ada di BAP bukanlah miliknya.
"Saya tanya ini parafnya ibu bukan? Bahkan paraf yang ditandatangani oleh Bu RT aja bukan yang menandatangani," tandasnya.
Di akhir kata, Ramdan pun mengingatkan soal saksi dalam persidangan sudah melakukan sumpah terlebih dahulu.
Sehingga apapun keterangan yang dilontarkan harus bisa dipertanggungjawabkan kelak.
"Sekali lagi, kesaksian daripada saksi yang ada dihadapan pengadilan adalah saksi yang di bawah sumpah."
"Yang dilakukan sumpah secara langsung oleh hakim, yang mampu dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)