Untuk itu tim jaksa berpendapat sidang untuk tetap dilanjutkan.
"Kami sampaikan juga bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya telah menerima surat dakwaan sejak kami limpahkan perkara ini ke pengadilan. Sehingga pendapat kami, terdakwa dan penasihat hukumnya telah membaca surat dakwaan yang telah kami sampaikan. Kami mohon persidangan ini tetap dilanjutkan ke agenda berikutnya," ujar Jaksa Otong.
"Jadi karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka kami merujuk pada penjelasan Pasal 154 ayat (4), kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dan bukan merupakan haknya. Jadi terdakwa harus hadir di sidang. Dan kewajiban menghadirkan terdakwa adalah kewajiban penuntut umum. Sehingga saya perintahkan untuk tetap menghadirkan di persidangan berikutnya," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.
Dengan demikian majelis hakim memerintahkan tim Jaksa untuk menghadirkan kembali terdakwa pada sidang berikutnya.
"Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa, 22 September 2020 jam 10.00 Wita. Itu perintah menghadirkan terdakwa di sidang berikutnya," imbuh Hakim Ketua Adnya Dewi sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali, tanda sidang ditutup.(Tribun Bali/Putu Candra/I Wayan Erwin Widyaswara).
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx Walkout, Tim Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan, dan Keluar dari Sidang, Jerinx: Saya Tidak Dengar Apa, Putus-Putus,