TRIBUNNES.COM, DENPASAR- Sebagai terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID meluapkan unek-uneknya selama menjalani proses persidangan.
Saat walk out dari persidangan, Kamis (10/9/2020), bersama penasihat hukumnya, Jerinx mengaku audio yang digunakan saat persidangan tadi tidak jelas dan putus-putus.
"Saya ndak dengar apa, putus-putus, saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia," kata Jerinx saat diwawancara di lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx kembali dipaksa mengenakan baju tahanan, dan diborgol.
Sambil berjalan, Jerinx berujar bahwa dirinya diperlakukan seperti koruptor, pembunuh, maling dan teroris.
Baca: Tentang Nora Alexandra, Istri Jerinx SID yang Jelita
Baca: Hakim Jelaskan Alasan Sidang Online, Jerinx Ngotot Menolak Hingga Memilih Walk Out
Baca: Sebelum Tinggalkan Persidangan, Jerinx Sempat Keluhkan Suara dari Monitor Tak Terdengar
"Saya koruptor, saya pembunuh, saya maling uang rakyat, saya lebih berbahaya dari teroris," kata Jerinx.
Kepada awak media, Jerinx juga mengungkapkan alasannya kenapa tidak mau menjalani sidang online.
Di era teknologi yang canggih seperti sekarang, Jerinx merasa ada potensi gangguan-gangguan yang terjadi dalam proses persidangan online, baik itu manipulasi layar dan sebagainya, sehingga tidak menjamin proses persidangan berjalan dengan adil.
"Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live instagram saja, sinyal saya sering di hack, ketika bicara isu penting suara saya hilang," kata Jerinx.
Saat masih berada di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx tak henti-hentinya bergumam mengatakan, bahwa perlakukan hukum terhadap dirinya tidak adil.
Baca: BREAKING NEWS, Jerinx Jalani Sidang Perdana, Semangat Saat Nora Alexandra Rapikan Rambutnya
Baca: Hari Ini Jerinx Jalani Sidang Perdana, Kemarin Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebab, menurut Jerinx, banyak kasus korupsi, tapi tersangkanya ketika mengajukan penangguhan penahanan malah dikabulkan.
"Nilep uang rakyat boleh penangguhan, beda pendapat harus diborgol seperti teroris," ujar pentolan Grup Band Superman Is Dead (SID) itu.
Seraya tangannya diborgol, Jerinx juga mengutip pernyataan almarhum mantan Presiden RI, BJ Habibie yang menyatakan bahwa penjara adalah tempat untuk para kriminal, bukan tempat untuk orang yang punya pikiran berbeda.
Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan
Meskipun Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim tetap meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar secara teleconference atau online, Kamis (10/9/2020).
Tim jaksa yang menjalani sidang online dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kemudian tetap membacakan surat dakwaannya.
Dalam surat dakwaan yang berjumlah lima halaman itu, tim jaksa dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian meminta tim jaksa menghadirkan Jerinx serta tim penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan.
Karena Jerinx dan tim penasihat hukumnya telah walk out, majelis hakim men-skor sidang dan memberikan waktu kepada tim jaksa menghadirkan kembali Jerinx.
"Dari dakwaan yang dibacakan tadi, silakan penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa sekarang ini. Penasihat hukumnya silakan saja walk out. Silakan dipanggil lagi terdakwa, dan sidang kita skor 15 menit," ujar Hakim Ketua Adnya Dewi.
15 menit kemudian majelis hakim mencabut skor dan tim jaksa menyatakan, tidak bisa menghadirkan Jerinx.
"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini. Namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," terang Jaksa Otong Hendra.
Pula tim jaksa menyampaikan, setelah beradu argumentasi dengan tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim telah menetapkan persidangan dilakukan secara online.
Namun pihak terdakwa dan penasihat hukumnya tidak bersedia, meninggalkan ruangan atau walk out.
"Dalam hal ini kami juga berpendapat bahwa sikap terdakwa dan tim penasihat hukumnya adalah tidak menghormati penetapan majelis hakim. Sehingga kami berpendapat mereka tidak menghormati jalannya persidangan," ucapnya.
Pun tim jaksa berpendapat, walaupun persidangan ini dilakukan secara online dan live streaming, tetap terbuka untuk umum.
Untuk itu tim jaksa berpendapat sidang untuk tetap dilanjutkan.
"Kami sampaikan juga bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya telah menerima surat dakwaan sejak kami limpahkan perkara ini ke pengadilan. Sehingga pendapat kami, terdakwa dan penasihat hukumnya telah membaca surat dakwaan yang telah kami sampaikan. Kami mohon persidangan ini tetap dilanjutkan ke agenda berikutnya," ujar Jaksa Otong.
"Jadi karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka kami merujuk pada penjelasan Pasal 154 ayat (4), kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dan bukan merupakan haknya. Jadi terdakwa harus hadir di sidang. Dan kewajiban menghadirkan terdakwa adalah kewajiban penuntut umum. Sehingga saya perintahkan untuk tetap menghadirkan di persidangan berikutnya," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.
Dengan demikian majelis hakim memerintahkan tim Jaksa untuk menghadirkan kembali terdakwa pada sidang berikutnya.
"Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa, 22 September 2020 jam 10.00 Wita. Itu perintah menghadirkan terdakwa di sidang berikutnya," imbuh Hakim Ketua Adnya Dewi sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali, tanda sidang ditutup.(Tribun Bali/Putu Candra/I Wayan Erwin Widyaswara).
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx Walkout, Tim Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan, dan Keluar dari Sidang, Jerinx: Saya Tidak Dengar Apa, Putus-Putus,