"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini dan saya merasa sebagai warga hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair."
"Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terimakasih Yang Mulia," ucap Jerinx masih dikutip dari TribunBali.
Mengenai keberatan itu, majelis hakim melalui Ketua Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberikan penjelasan mengenai dasar atau pedoman peraturan digelarnya sidang secara teleconference.
"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima dan diteruskan pada majelis hakim. Dan pengadilan tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online," jelas Hakim Adnya Dewi.
"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerja sama MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu menteri hukum dan HAM, Kejagung dan MA."
"Dimana dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara teleconference. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan teleconference atau secara online. Itu pendapat kami," imbuhnya.
Baca: Hampir Satu Bulan Ditahan Polisi, Jerinx SID Buat Dua Lagu dari Dalam Sel, Ini Liriknya
Baca: Unek-unek Jerinx SID Saat Jalani Proses Persidangan, Singgung Kemungkinan Manipulasi
Mendapat penjelasan itu, Jerinx pun tetap bersikeras agar sidang dilakukan tatap muka dan tidak digelar secara online.
"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang dikakukan secara online, karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya."
"Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya."
"Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terimakasih Yang Mulia," tegas Jerinx.
Tensi sidang pun sempat meninggi, saat tim penasihat hukum dengan tim jaksa beradu argumen.
Karena tetap menolak sidang online, Jerinx dan tim penasihat hukum memilih meninggalkan persidangan.
Jerinx keluar bersama tim penasihat hukumnya sebelum tim jaksa membacakan surat dakwaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tolak Sidang Online, Jerinx dan Tim Penasihat Hukumnya Walk Out
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (TribunBali.com/Putu Candra)