Tindakan itu merupakan hak dari Direktorat Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Ia pun berharap agar isi keputusan PN Jakarta Pusat dapat segera dilaksanakan.
Karena menutur penjelasan Eddie, putusan dari Mahkamah Agung (MA) telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi Eddie merasa bahwa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih belum melaksanakan putusan MA.
"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap."
"Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung,"
Sebelumnya, pihak Geprek Bensu telah kalah dalam sidang perebutan merek.
Gugatan usaha Geprek Bensu milik Ruben Onsu ditolak oleh MA pada bulan Juni 2020 lalu.
Setelah beberapa bulan, Ruben Onsu pun kini masih belum mengubah beberapa hal terkait.
Baca: Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono
Baca: Jordi Onsu Bantah Telah Curi Resep I Am Geprek Bensu, Kuasa Hukum: Laporkan Saja Kalau Ada Pencurian
Tindakan itu, disayangkan oleh pihak I am Geprek Bensu yang disampaikan melalui sang kuasa hukum.
Eddie merasa prihatin karena Ruben Onsu belum mengubah merek ataupun menurunkan plang Geprek Bensu.
"Kalau anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan, saya juga prihatin sama seperti anda yang bertanya pada saya," tutur Eddie dilansir Tribunnews.com.
Padahal seharusnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sudah melakukan tindakan terkait merek Geprek Bensu.
Eddie juga menuturkan, biasanya dalam kasus serupa tidak lebih dari dua minggu usaha sudah ditutup.