TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang mengungkapkan agenda selanjutnya setelah sang klien ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (14/9/2020).
Leo membenarkan bahwa Lia Ladysta telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik Syahrini.
Baca: Lia Ladysta Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Beri Pembelaan: Pertanyaan dari Host Ya Dijawab
Di mana surat panggilan penetapan tersangka langsung diberikan oleh pihak kepolisian ke Lia Ladysta.
Sebelum bertemu dengan Leo, pedangdut 36 tahun itu disebutkan sangat kaget dan cemas.
Namun setelah bertemu dan mendapatkan penjelasan terkait penetapan ini, ia menjadi lebih santai.
"Iya ditetapkan sebagai tersangka, dan di mana memang surat panggilan itu bukan ke kami tapi langsung ke keluarga Lia."
"Lia sendiri juga sebelum ketemu kita merasa syok, tapi setelah kita ketemu sama Lia kita paparkan dan dia menanggapi dengan santai," terang Leo.
Terkait agenda selanjutnya, Lia Ladysta akan menjalani pemeriksaan di kantor polisi sebagai tersangka.
Meski demikian, Leo belum mengetahui jadwal pasti dari agenda tersebut.
Tapi yang jelas ada kemungkinan kliennya akan menjalani pemeriksaan minggu depan.
"Mungkin minggu depan, situasi sekarang 'kan Covid-19 tidak ada pemeriksaan kali."
Baca: Lia Ladysta Jadi Tersangka setelah Dipolisikan Syahrini, Kaget hingga Siap Ajukan Pembelaan
Baca: Dipolisikan Syahrini, Lia Ladysta Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Terkait Pencemaran Nama Baik
"Jadi diundur lagi minggu depan, agendanya pemeriksaan sebagai tersangka dong," jelas Leo.
Setelah penetapan sebagai tersangka, maka kasus ini selanjutkan akan dibawa ke pengadilan.