News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vicky Prasetyo Ditahan

Vicky Prasetyo Dikabarkan Segera Bebas, Ini Komentar Kuasa Hukum Angel Lelga

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo dikabarkan akan segera keluar dari tahanan.

Hal itu setelah permohonan penagguhan yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim.

Menanggapi hal itu, pihak Angel Lelga mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari majelis hakim.

Baca: Pekan Lalu Kesaksian Ibu RT Bikin Heboh, Kuasa Hukum Angel Lelga Lihat Ada Keraguan

Baca: 2 Bulan Anaknya di Rutan Salemban, Sang Bunda Hanya Lihat Vicky Prasetyo Lewat Zoom

Kuasa Hukum Angel Lelga, Rudi Kabunang mengatakan selama proses persidangan yang dilakukan, sejauh ini kasusnya berjalan dengan baik.

"Kami sudah mengapresiasi proses persidangan sampai saat ini berjalan bagus, berjalan baik," kata Rudi Kabunang saat ditanyai awak media seperti dilansir dari kanal YouTube Beepdo.

"Jadi semua apa yang menjadi permasalahan klien kami sudah di sidangkan sudah dimintakan keterangan selaku saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya," lanjutnya.

Terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan, pihaknya menyadari itu merupakan suatu hak dari seorang terdakwa.

Baca: Disebut Keluarga Penipu, Vicky Prasetyo Laporkan Adik Angel Lelga, Dijerat UU ITE

Baca: Sederet Fakta Mencengangkan Terkuak dalam Sidang Vicky Prasetyo, Terkait Penggerebekan Angel Lelga

Untuk hasilnya apakah permohonan penangguhannya dikabulkan atau tidak ia menyadiri jika itu merupakan kewenangan dari majelis hakim.

Menurutnya dalam hal hal ini majelis maupun jaksa mempunyai dasar tersendiri terhadap keputusan yang dikeluarkan.

Ia tidak bisa mengintervensi keputusan yang dibuat oleh majelis hakim.

"Jadi pengajuan dan permohonan penangguhan penahana adalah hak setiap terdakwa, jadi kami mengetahui aturan tersebut, jadi itu adalah hak, jadi sah-sah saja seorang terdakwa mengajukan."

"Permasalahan permohonan itu dikabulkan atau tidak majelis punya pertimbangan, jaksa yang lalu juga punya pertimbangan," kata dia.

"Kita tidak bisa menyuruh ataupun tidak, majelis pun tahu, kejaksaan pun tahu cara-cara dalam proses hukum menang atau tidak seseorang itu ada kajiannya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, penangguhan penahanan Vicky Prasetyo dikabulkan dan akan berstatus tahanan kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini