Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Ramdan Alamsyah mengatakan keluarnya kliennya itu tinggal memenunggu persyaratan administrasi yang diminta majelis hakim.
"Insya Allah besok 1-2 hari kita mendapatkan jawaban dan kepastian."
"Mudah-mudahan niat baik hakim membantu kami dalam hal ini yakni memberikan penangguhan bisa dilakukan," ujar Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
"Dan apa yang menjadi persyaratan yang hakim mintakan sudah kita berikan dan bahkan kita sudah komunikasi dengan pihak jaksa."
"Bahwa ketika memang proses penangguhan ini disetujui jaksa akan membantu kita untuk menjemput Vicky keluar dari rutan," lanjutnya.
Baca: Pekan Lalu Kesaksian Ibu RT Bikin Heboh, Kuasa Hukum Angel Lelga Lihat Ada Keraguan
Baca: Fiki Alman Beri Kesaksian di Sidang Kasus Vicky Prasetyo, Bantah Berzina dengan Angel Lelga
Setelah menjadikan dirinya dan sang ibu Emma Fauziah sebagai jaminan, pihak jaksa dan hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Untuk diketahui, Vicky ditahan atas dugaan tindak pencemaran nama baik kepada Angel Lelga.
Hal tersebut buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky pada tahun 2018 lalu.
Ia menggerebek kediaman Angel Lelga dan menemukan Angel yang kala itu masih istrinya berdua bersama Fiki Alman di dalam kamar.
Vicky pun menuduh Angel melakukan tindakan asusila dengan Fiki, namun hasil pemeriksaan forensik, tak ditemukan bukti tindak asusila dalam diri Angel Lelga.
Akhirnya Angel Lelga melaporkan balik mantan suaminya itu hingga akhirnya menjadi tahanan titipan kejaksaan.
(Tribunnews.com/Tio / Bayu Indra Permana)