TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara, Vicky Prasetyo akhirnya bisa bernapas lega setelah dirinya dikabarkan akan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Vicky Prasetyo akan menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah penangguhan penahanan diterima, pihak keluarga langsung menjemput Vicky Prasetyo di Rutan Salemba, Kamis (17/9/2020) siang.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020).
Ibunda Vicky, Emma Fauziah pun bersyukur dengan hal ini.
Emma juga antusias saat menjemput putranya yang telah dua bulan mendekam di rutan.
"Hari ini Insyaallah Vicky akan kumpul bersama keluarga lagi," kata Emma Fauziah.
Baca: Permohonan Penangguhan Akhirnya Dikabulkan Hakim, Vicky Prasetyo: Alhamdulillah Ya Allah
Baca: Dikabarkan Keluar Penjara Hari Ini, di Akun Instagram Vicky Prasetyo Tertulis Tagar#backhome
Ini Alasan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Hakim
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membeberkan alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020).
Dalam surat penangguhan penahanan itu disebutkan, salah satu alasannya karena Vicky merupakan tulang punggung keluarga.
"Pertimbangan-pertimbangan ini sudah dipertimbangkan, salah satunya adalah seorang kepala keluarga," kata Ramdan Alamsyah.
"Dan mempunyai anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan," ujarnya.
Selain itu, Ramdan menyebutkan alasan lainnya karena Vicky Prasetyo tidak akan menghilangkan alat bukti.