News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lia Ladysta Syok, Kuasa Hukum: Manusiawilah

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lia Ladysta bantah iri dengan istri Reino Barack, Syahrini.

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Lia Ladysta syok setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Lia Lasysta, Leo Situmorang.

Seperti diketahui, Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap penyanyi sensasional Syahrini.

Baca: Upayakan Jalan Damai, Lia Ladysta Percaya Syahrini Tidak Dari Dalam Hati Inginkan Sampai Pengadilan

Baca: PSBB Tunda Pemeriksaan Lia Ladysta sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syahrini

"Klien kami memang mengalami syok, itu yang pertama."

"Itu sudah pasti, namanya wanita ya, tersangka orang kan persepsinya 'wah, penahanan'," kata Leo seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Beepdo, Jumat (18/9/2020).

Selain syok, Leo juga menyebut psikis Lia mengalami penurusan yang drastis.

"Dia enggak menutup diri, cuma ya agak mengalami sedikit down-lah gitu, sedikit agak terguncang ya, ada rasa kecemasan," ujar Leo.

"Ya namanya orang belum pernah mengalami yang namanya tindakan suatu pidana, apalagi naik langsung tersangka."

"Ya manusiawilah itu," ucap Leo melanjutkan.

Lia Ladysta didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Leo Situmorang dan Andro Manurung tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Syahrini melalui adiknya Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini kepada Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.

Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Baca: Diaporkan Syahrini, Lia Ladysta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Apa Respon Sang Pedangdut?

Baca: Periksa Lia Ladysta, Polisi Sertakan Dua Video sebagai Alat Bukti Laporan Syahrini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Laporan Syahrini, Lia Ladysta Syok dan Mentalnya Jatuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini