TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkapkan soal kasus yang menjerat sang klien.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (17/9/2020).
Ketika ditemui sebelum menjemput kliennya, Ramdan mengaku bersyukur dengan penetapan ini.
Baca: Fakta Keluarnya Vicky Prasetyo dari Penjara, Sujud Syukur Hingga Statusnya Tak Wajib Lapor
Di mana Majelis Hakim memutuskan Vicky Prasetyo bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Terkait hal ini, Ramdan sebagai kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Vicky Prasetyo.
Kemudian pihak pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan, Majelis Hakim kali ini klien kami diberikan satu penetapan untuk bisa menghirup udara bebas."
"Dan penangguhan penahanan menjadi satu gambaran bagi kami bahwa apa yang kami perjuangkan ada hasil yang cukup lumayan," tutur Ramdan.
Setelah bebas sementara dari penjara, Vicky Prasetyo masih harus menjalankan beberapa persidangan yang tersisa.
Selain itu, Ramdan berharap kliennya bisa kembali berkarya di industri hiburan tanah air.
"Penetapan hari ini Vicky keluar dari Rutan Salemba, mudah-mudahan Vicky bisa kembali berkarya di sisa persidangan yang tetap akan berlangsung," terang Ramdan.
Ramdan menjelaskan, terkait penggerebakan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo hanyalah demi harmonisasi keluarga.
Baca: Sebelumnya Tahanan Titipan Kejaksaan, Ini Status Vicky Prasetyo Setelah Keluar dari Rutan Salemba
Baca: Keluar dari Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Berencana Buka Puasa
Tak sampai di situ, sebagai seorang suami Angel Lelga, Vicky Prasetyo hanya ingin menjalankan norma masyarakat yang berlaku.
Bahwa tidak dibenarkan apabila seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri di dalam kamar dengan laki-laki bukan muhrim.