Ramdan menerangkan bahwa Vicky Prasetyo adalah seorang kepala keluarga dan memiliki anak.
Selain itu, ia sebagai kuasa hukum bersama ibu dan adik kandung Vicky Prasetyo menjadi jaminan.
"Di sini memang sudah dipertimbangkan salah satunya adalah bahwa seorang kepala keluarga dan mempunyai anak masih dalam tahap pertumbuhan."
"Yang kedua ada jaminan dari saya sebagai kuasa hukum, ibu kandung, dan adik kandung untuk tidak akan Vicky melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Setelah keluar dari Rutan Salemba, Ramdan berharap Vicky Prasetyo bisa kembali bekerja.
Baca: Vicky Prasetyo Akan Keluar Rutan Salemba Hari Ini, Keluarga Bersiap Menjemput
Baca: Permohonan Penangguhan Akhirnya Dikabulkan Hakim, Vicky Prasetyo: Alhamdulillah Ya Allah
Vicky Prasetyo sudah dua bulan lebih mendekam di penjara setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan.
"Mudah-mudahan ini menjadi juga di saat pandemi ini mampu mencari nafkah untuk keluarga."
"Dan juga selama dua bulan lebih berada di dalam tahanan dan sekali lagi saya terima kasih kepada Majelis Hakim," ujar Ramdan.
Terkait penangguhan penahanan, Ramdan menerangkan kliennya tidak ada wajib lapor ke pihak terkait.
"Tidak ada (wajib lapor) di sini hanya penetapan bahwa penangguhan, tidak ada wajib lapor dan sebagainya," tandas Ramdan.
Sebelum ini, pihak kuasa hukum telah mengajukan dua permohonan kepada Majelis Hakim.
Satu adalah penangguhan penahanan, kedua mengalihkan status tahanan menjadi tahanan kota atau rumah.
"Jadi 'kan permohonan kita ada dua, pertama mohon ditangguhkan atau setidaknya dialihkan tahanannya."
"Tapi majelis hakim berpendapat beda bahwa tahanan ini ditangguhkan," tambah Ramdan.
Baca: Dikabarkan Keluar Penjara Hari Ini, di Akun Instagram Vicky Prasetyo Tertulis Tagar#backhome
Baca: Pengacara Berupaya Ajukan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Orangtua Jadi Penjamin
Setelah keluar dari penjara, Vicky Prasetyo masih memiliki satu kewajiban terkait kelanjutan laporan Angel Lelga.
Ia masih diwajibkan untuk hadir di setiap sidang yang masih tersisa dalam kasus tersebut.
"Satu kewajibannya, harus hadir di setiap sidang dan Vicky Prasetyo ini menjadi titik terang kami yakin hasilnya nanti akan membaik," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)