News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Sidang Jerinx Sedang Berlangsung, Tetap Digelar Online, Ini Linknya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini.

Sidang lanjutan ini sementara tetap akan digelar secara online atau daring dan dapat disaksikan di Youtube PN Denpasar.

Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi menyatakan, soal nantinya apakah akan digelar online atau offline, Sobandi menegaskan, keputusan ada di majelis hakim.

"Untuk besok sidang tetap online. Nanti ke depannya apakah masih tetap online atau offline itu kan sikap dan kewenangan dari majelis hakim," katanya.

Dikatakan Sobandi, sidang online itu tidak mutlak dan ke depannya masih memungkinkan digelar sidang secara offline atau tatap muka.

"Itu tidak multak nanti harus sidang online. Bisa saja sikap itu berubah, melihat kebutuhan-kebutuhan penegak hukum dan keadilan dalam rangka mengejar kebenaran materiil. Jadi masih dimungkinkan sidang offline. Kita kan sama-sama mencari kebenaran materiil," ucapnya.

Baca: Permohonan Penggantian Majelis Hakim Ditolak, Sidang Jerinx Hari Ini Digelar dengan Hakim yang Sama

Baca: Jerinx Tengah Mendakam di Penjara, Nora Alexandra Terus Ditemani Sosok Ini yang Setia Mendampingi

Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini.

"Kalau pun nantinya majelis hakim memutuskan sidang offline, kami akan jaga sesuai protokol kesehatan sebagaimana aturan di pengadilan. Yang masuk ke pengadilan akan kami perketat. Kami mendukung keputusan majelis hakim apakah nantinya sidangnya digelar online atau offline," tegas kembali.

Kembali Sobandi menekankan, agar tidak ada intervensi atau tekanan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini oleh pihak mana pun.

"Perlu kami tekankan bahwa, jangan ada intervensi dari pihak manapun kepada majelis hakim. Baik itu dari pengadilan, simpatisan terdakwa atau pihak ketiga.

Majelis hakim akan tegar dalam sikapnya. Mereka (majelis hakim) yang akan tahu apakah ini harus online atau offline. Saya minta kepada masyarakat berikan hak konstitusional kebebasan majelis hakim dalam memutuskan," tutupnya

Pengajuan pergantian majelis hakim yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca: Jerinx Kembali Ajukan Surat ke Pengadilan, Sidang Selanjutnya Masih Online atau Tatap Muka Langsung?

Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) (Tribun Bali / Putu Candra)

Dasar ditolaknnya atau tidak dikabulkannya permintaan pergantian majelis hakim, lantaran majelis hakim yang ditunjuk tidak ada konflik kepentingan serta tidak berhalangan.

Penolakan pergantian majelis hakim dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang melilit Jerinx itu disampaikan Kepala PN (KPN) Sobandi.

"Kami tidak mengganti majelis hakim. Kami telah mengkaji dan pelajari, bahwa mereka (majelis hakim) tidak mempunyai kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya oleh tim penasihat hukum terdakwa," jelasnya saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini