Melihat kondisi pandemi dengan jumlah kasus positif Covid-19 masih mengkhawatirkan para artis pun bersuara.
Baca: Biasa Disanjung, Ashanty Mendadak Tak Berkutik Dikeroyok Anang dan Anak-anaknya Gegara Lakukan Ini
Baca: KPU Larang Konser Musik, Perlombaan dan Kegiatan Olahraga Saat Kampanye Pilkada
Anang Hermansyah
Musisi Anang Hermansyah yang mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 sempat membuat keterangan resmi.
Ia mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan konser musik saat kampanye pilkada.
"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe," jelas Anang Hermansyah.
Suami penyanyi Ashanty ini mengaku bingung dengan aturan tersebut.
"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Anang.
Baca: Rindu Manggung, Iwan Fals Cerita Pengalaman Dilempar Uang Koin saat Nyanyi Lagu Pesawat Tempur
Baca: Chord Merdeka - Iwan Fals: Merdekalah Kamu, Merdeka yang Sesungguh-sungguhnya
Tompi
Penyanyi Tompi juga sempat menyampaikan pendapatnya di media sosial Twitter @dr_tompi terkait konser musik dalam kampanye Pilkada.
Pria yang juga berprofesi sebagai dokter itu menyarankan, musisi hendaknya bersatu untuk menolak menjadi penampil di konser kampanye.
"Musisi HARUSNYA KOMPAK UTK TDK MAU PERFORM DI ACARA PILKADA SELAMA MASA PANDEMIK. Kita harus mencerdaskan org2 yg akan terpaksa kita pilih," tulis Tompi, Rabu (16/9/2020).
Iwan Fals
Sementara, penyanyi legendaris Iwan Fals bahkan menyetujui bila Pilkada tahun ini dibatalkan terlebih dahulu.
Alasannya, agar kondisi pandemi di Tanah Air tidak semakin parah.
"Ya saya setuju, sebaiknya pilkada ditunda dululah sampai ada kepastian tentang vaksin itu benar2 mujarab," tulis Iwan Fals di Twitter @iwanfals, Senin (21/9/2020).
Diketahui, KPU pada 24 September lalu telah membuat peraturan terbaru terkait konser musik selama kampanye Pilkada.
KPU akhirnya melarang konser musik yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Artis dan Musisi Serukan Tolak Konser Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi", Klik untuk baca:
dan di Tribunnews.com dengan artikel berjudul Ketika Makan di Warung Dibubarkan Tapi Konser Dangdut Jalan Terus