TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Jerinx SID kembali digelar secara online.
Jerinx mengikut sidang dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020). Kondisi suami Alexandra Nora itu juga dalam kondisi baik.
Ada beberapa poin dalam jalannya sidang. Pertama, kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso kembali menyatakan tetap keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.
Baca: RESMI, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih
Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Jerinx juga keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Berikut rangkuman jalannya sidang hingga aksi sosial yang digelar penabuh drup Superman Is Dead (SID) tersebut.
1. Ingin disidang seperti jaksa Pinangki
Jerinx SID ingin kasusnya disidang seperti halnya jaksa Pinangki.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta yang kondisi zona merah dengan kebijakan PSBB saja, menurut Sugeng, bisa dilaksanakan sidang offline.
"Sidang kasus Jaksa Pinangki di Jakarta dilaksanakan secara offline. Ini diskriminasi," ucap Sugeng sebelum sidang.
Saat sidang berlangsung, di menit-menit terakhir akhir prosesi sidang, Sugeng Teguh Santoso mengucapkan alasan ini di depan Majelis Hakim.
"Yang mulia, mohon maaf, jika boleh kami bermohon, sidang ini dilakukan secara tatap muka. Seperti di Jakarta saat ada PSBB zona merah, sidang Jaksa Pinangki tetap menghadirkan terdakwa," jelas Sugeng.
Baca: Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung
Baca: Hasil Liga Inggris, Diogo Jota Cetak Gol Debut di Liverpool, Skuad Juergen Klopp Tumbangkan Arsenal
Dalam sidang yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar ini, Sugeng Teguh Santoso memohon pada saat sidang pembuktian sidang tak lagi dilakukan secara online, melainkan offline.
Seperti diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) menjalani sidang perdana atas kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
2. Tolak dakwaan jaksa