Kemudian Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menerangkan Jerinx SID masih dibutuhkan terkait pemeriksaan perkasa.
Sehingga diputuskan bahwa suami Nora itu tetap berada di dalam tahanan.
"Yaa karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya, dan dipandang masih tetap berada di tahanan," terang Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Agar lebih jelas, I Wayan Gendo Suardana pun memastikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak.
"Ditolak berarti yang mulia?," ucap I Wayan Gendo Suardana.
Langsung Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membenarkan ucapan dari kuasa hukum Jerinx SID.
Diketahui, sejak awal memang I Wayan Gendo Suardana mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID.
Baca: Eksepsi Pihak Jerinx Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Baca: Janji Setia Nora Alexandra Jelang Sidang Jerinx SID, Yakinkan Suaminya Tak Akan Kesepian
Permohonan itu bertujuan agar kliennya dapat menjalani sidang secara langsung atau offline.
Meski demikian, pihak Majelis Hakim pun memutuskan sidang selanjutnya akan diadakan secara langsung.
Berdasarkan rencana, sidang selanjutnya akan diadakan pekan depan.
Keputusan tersebut diambil tanpa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID.
(Tribunnews.com/Febia Rosada/Bayu Indra Permana)