TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkapkan bahwa tudingan Angel Lelga terhadap kliennya tak mampu dibuktikan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (7/10/2020).
Ditemui dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Angel Lelga, Ramdan beri keterangan ini.
Baca: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Akui Puas dan Senang atas Keterangan Saksi Ahli Pidana
Ia menuturkan bahwa Vicky Prasetyo membantah tudingan bahwa sempat mengundang media saat melakukan penggerebekan.
Diketahui beberapa waktu lalu, mantan tunangan Zaskia Gotik ini menggerebek Angel Lelga yang masih berstatus sebagai istri.
Di malam itu, ditemukan bahwa Angel Lelga tengah bersama dengan seorang laki-laki bernama Fiki Alman.
Bahkan saat beberapa wartawan dihadirkan sebagai saksi, Ramdan mengaitkan dengan keterangan ahli.
Ia menemukan bahwa memang tidak ada bukti yang menyatakan Vicky Prasetyo mengundang media dalam penggerebekan.
"Saya juga sudah jelaskan satu hal bahwa memang tidak pernah ada wartawan diundang oleh Vicky untuk meliput."
"Ketika wartawan kemarin ditanya saya kaitkan dengan keterangan ahli, bahwa memang tidak ada tindakan Vicky itu mengundang," terang Ramdan.
Selain itu, Ramdan juga menerangkan bahwa tudingan pihak Angel Lelga tidak mampu dibuktikan dalam persidangan.
Atau Vicky Prasetyo yang disebutkan seharusnya bisa mencegah wartawan untuk tidak melakukan peliputan.
Baca: Kuasa Hukum Anggap Tindakan Penggerebekan Vicky Prasetyo Benar Secara Moral
Baca: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Puas dengan Keterangan Saksi Ahli Pidana
Ramdan mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk hal itu karena memang tak mengundang media.
Tak sampai di situ, Vicky Prasetyo juga mengungkapkan ia tidak meminta untuk menyebarluaskan kondisi malam itu.