News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Fakta Penangkapan Artis RR Terkait Kasus Narkoba: Masih di Bawah Umur, 5 Kali Beli & Ingin Kurus

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan narkoba yang dimiliki artis Renald Ramadhan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). Unit 5 subdit 3 Dirnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Renald Ramadhan pada Kamis lalu (15/10/2020) di Depok dengan barang bukti tiga buah klip sabu dengan berat sekitar 0,4 gram. Dalam rilis tersebut Renald Ramadhan tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

"Dia kooperatif, sudah kita intai tiga hari pada saat kita lakukan penggeledahan dia sendiri dan kita temukan barang bukti di beberapa tempat yang ada," terang Yusri.

Beli Lima Kali

Dari hasil interogasi awal, RR mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali dari orang berbeda.

Terakhir kali ia mendapat obat terlarang itu dari seseorang berinisal P.

Ia membelinya dengan harga Rp400 ribu.

"Dari hasil interogasi awal dia memang membeli sabu-sabu ini seharga Rp 400 ribu dari seseorang inisialnya P," ujar Yusri.

Polisi pun masih akan mendalami lagi mengenai pemasok lainnya.

"Kami masih mendalami terus untuk pemasok lainnya, termasuk inisial P yang terakhir kali," terangnya.

Baca juga: Pasha Ungu Buka Suara soal Kasus Narkoba yang Jerat Helmi Said, Hormati Proses Hukum, Petik Hikmah

Baca juga: Kasus Narkoba Vitalia Sesha Sudah Divonis Hakim, Hukumannya 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Alasan Konsumsi

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, RR beralasan menggunakan narkoba untuk menguruskan badan.

"Jakarta ini harus zero narkoba, ini hal yang salah dia mengartikannya sabu-sabu ini dia gunakan untuk membuat badan kurus," terang Polisi.

"Ini yang kemudian kita proses dan kita persangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Yusri.

Yusri mengimbau, pihaknya tak segan-segan menindaklanjuti baik itu penyalahgunaan atau pun pengedar narkoba.

Masih di bawah Umur

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini