News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Artis Vernita Syabilla

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).

"(Surya meminta) Kalau bisa artis. Namun, terdakwa saat itu tidak ada link artis yang bisa dibawa ke Bandar Lampung," sebut JPU.

Baca juga: Vernita Syabilla, Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi di Lampung Terkonfirmasi Reaktif Covid-19

Selanjutnya, kata JPU, pada Kamis (23/7/2020), terdakwa Meilianita kembali menghubungi Surya.

Ia memberi tahu bahwa ada artis Bigo yang bisa diajak ke Bandar Lampung.

Artis Vernita Syabilla ditemui usai menjadi narasumber di salah satu TV swasta di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). Vernita Syabilla yang sempat ditangkap polisi di Bandar Lampung pada akhir Juli lalu membantah dirinya terlibat prostitusi melainkan hanya menemui klien tentang pekerjaan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Namun, Surya meminta artis terkenal yang pernah terlihat di televisi. Terdakwa Meilianita bilang tidak ada link untuk artis terkenal," bebernya.

Namun, ia berjanji mencarikan artis seperti yang diinginkan Surya.

Meilianita bertanya kepada Surya soal viewers artis Bigo yang ditawarkannya.

"Namun dijawab terdakwa, ‘Dek, nanti dulu, aku lagi ada urusan di Batam’," tandas JPU.

Artis lain disinggung

Pria asal Bandar Lampung yang hendak memakai jasa artis Vernita Syabilla ternyata sempat meminta berkencan dengan artis ternama.

Nama artis ternama berinisial AK pun disebut-sebut dalam percakapan antara muncikari dengan Surya, pria yang disuruh bosnya untuk mencarikan artis.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti membacakan dakwaan dua muncikari yang menjadi terdakwa, yakni Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21), dalam perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).

Artis Vernita Syabilla (duduk paling kiri) dengan dikawal petugas kepolisian dan didampingi penasihat hukum dihadirkan pada konferensi pers terkait prostitusi online yang melibatkan dirinya, di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (30/7/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis Vernita Syabilla. Kedua tersangka itu yakni Maila Kaesa (31) warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat, sedangkan Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta, barang bukti transfer uang Rp 15 juta, dan alat kontrasepsi. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa Meilianita berada di kosan terdakwa Maila membicarakan bahwa Surya yang berada di Bandar Lampung meminta membawakan artis untuk melakukan persetubuhan dengan bosnya Surya," ujar JPU.

JPU mengatakan, Maila mengaku memiliki kenalan artis.

Ia langsung melakukan percakapan dengan Surya menggunakan ponsel milik Meilianita.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini