"Lalu dalam percakapannya, Surya meminta cewek artis untuk melakukan hubungan badan dengan bosnya. Kemudian terdakwa Maila menghubungi saksi Baban Supandi alias Baim dengan cara mengomentari status Baim yang memasang foto cewek diyakini Vernita Syabilla," terang JPU.
Dalam percakapan dengan Baim, terdakwa Maila mengaku mencari artis untuk temannya.
Ia juga langsung menanyakan tarifnya.
"Saksi Baim menjawab itu harga Rp 20 juta (termasuk keuntungan Baim). Lalu terdakwa Maila mengonfirmasi ke terdakwa Meilinita dan mengirim foto-foto Vernita Syabilla kepada Surya dengan mengatakan tarifnya Rp 30 juta," terangnya.
JPU mengatakan, Surya pun menawar tarif tersebut dengan harga Rp 25 juta.
Namun, ditolak oleh terdakwa.
Sebagai perjanjian, terdakwa juga meminta pembayaran uang muka 50 persen.
"Selanjutnya Surya sempat meminta artis AK karena bosnya suka dengan artis tersebut. Lalu terdakwa Maila mencari informasi ke teman-teman tentang artis tersebut," sebut JPU.
JPU menambahkan, terdakwa Maila mendapat informasi bahwa AK sudah tidak jalan lantaran habis melahirkan.
Selain itu, tarifnya mahal dan tidak sembarangan.
"Terdakwa Maila bertanya kepada Surya, 'Emang untuk kapan?'. Dan, dijawab Surya, 'Mungkin kalau jadi buat tanggal 28 atau 29’," kata JPU membacakan percakapan dalam dakwaan.
Kondom merah
Artis Vernita Syabilla sempat meminta kondom warna merah kepada pria hidung belang yang menggunakan jasanya.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti dalam sidang perkara prostitusi online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).