News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Dua Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Jerinx, Ini Beda Versi Kata Kacung WHO Pada Postingan Drummer SID

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany

Mengenai majas yang digunakan Jerinx dalam postingannya pun akhirnya disetujui Wahyu.

"Berarti sah. Tidak usah digiring kesusastraan. Terdakwa ini penyair juga lo. Liriknya diakui UGM (Universitas Gadjah Mada)," seloroh Gendo tersenyum.

Lalu berkaitan dengan makna kata menyerang sampai mendapat penjelasan dalam kalimat itu, tanya Gendo konteksnya apa.

"Tidak akan berhenti mempertanyakan sampai ada penjelasan," jawab Wahyu. Itu maknanya penghinaan tidak," kejar Gendo. "Tidak," jawab Wahyu.

Saksi, Jiwa Armaja, ahli bahasa saat mengikuti sidang saksi kasus dugaan pencemaran baik dengan terdakwa I Gede Ary Astina atau Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Paparan Ahli Bahasa yang Diajykan Kuasa Hukum Jerinx
Saksi lain dihadirkan Kamis (22/10/2020). Dalam sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.

Tim hukum yang dikoordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan ahli bahasa yang juga pensiunan dosen di Fakultas Sastra Unud, Made Jiwa Atmaja.

Selama hampir 1,5 jam, Jiwa Atmaja memberikan keterangan atau pendapatnya dihadapan majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga tim penasihat hukum Jerinx.

Pada intinya Jiwa Atmaja mengkritisi kajian yang dilakukan oleh ahli bahasa yang pada sidang sebelumnya dihadirkan oleh tim jaksa penuntut.

"Perkara bahasa itu tidak bisa dikaji dari segi bentuk leksikal saja karena menurut ahli bahasa, bahasa itu terdiri dari dua bentuk. komponen bentuk akustik dan pemberian mental," jelasnya ditemui usai sidang.

Jadi kajian ahli yang sudah disampaikan itu bentuk harus sampai pada pemberian mental.

Ia mengatakan, ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa, hanya mengulas pada bentuk kata saja.

Tidak sampai melihat kecakapan seorang penyair atau penulis lirik lagu.

"Kita harus melihat posisinya itu sebagai Jerinx seorang penyair, yang mempunyai diksi berbeda. Itu yang tidak dilihat jaksa dan sebagainya. Diksi yang dia gunakan menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal," terang Jiwa Atmaja.

Lebih lanjut dijelaskan Jiwa Atmaja, jika satu kata "kacung" dan "menyerang" itu konotasinya buruk di leksikal kamus.

Namun dalam diksi seorang penyair kata itu tidak buruk.

"Kata menyerang dia (Jerinx) tidak mempunyai kekurangan untuk menyerang. Kata menyerang maksudnya, dia tidak akan berhenti bertanya sebelum pertanyaannya di jawab. Maknanya kan baik. Diksinya saja yang berbeda dengan diksi orang biasa, ahli bahasa linguistik," katanya.

Dengan adanya perbedaan diksi itu akan gampangnya pihak lain menganggap Jerinx mempunyai niat buruk.

Ditanya kenapa Jerinx menggunakan diksi itu.

Menurutnya, Jerinx menggunakan bahasa itu karena seorang seniman.

Seorang seniman atau penyair menggunakan diksi dengan pilihan kata khusus.

Diksi yang dipilih diharapkan mempunyai tenaga untuk menyita perhatian orang sehingga pertanyaannya dijawab.

"Sehingga adalah kata konspirasi busuk, atau kata saya tidak akan berhenti menyerang.
Apa ada niat buruk? Kan tidak," tegas Jiwa Atmaja.

Mengenai emoticon babi, katanya tidak bisa dilihat semata-mata dari arti kamus.

"Itu kata maknanya akan berubah ketika diksi orang berbeda. Emoticon babi yang disediakan pengelola medsos tinggal kita comot dan tidak ada hubungannya dengan wacana yang diatasnya," terangnya.

"Dan sifatnya bisa tanpa makna. Kalau dikatakan babi tidak ada kalimatnya subjek yang dituju. Memang di kalimat "IDI kacung WHO" ada subjek IDI, orang boleh menuntut . Postingan lain tidak ada subjek," imbuh Jiwa Atmaja.

Pihaknya pun menerangkan, saat ditanyakan jaksa mengenai norma berbahasa.

"Saya bilang tidak ada nornal di medsos kan. Tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahasa di medsos. Terus saya disalahkan. Saya sampai bilang ke jaksanya, ajarin saya norma mengenai bahasa di medsos," tutur Jiwa Atmaja.

Menurutnya, kebebasan berekspresi di medsos itu terutama bahasa yang digunakan tidak bisa diatur dengan norma sepanjang tidak ada subjek.

"Maka tidak ada alasan memperkarakan bahasa itu. Kalau menyebut IDI segala macam, anda punya alasan untuk tersinggung. Tapi norma tidak ada, itu kebebasan berekspresi dia akan membentuk ragam ekspesi di medsos," jelas Jiwa Atmaja.(Tribun Bali)

Sumber:

Sidang Perkara Jerinx, Jiwa Atmaja Kritik Ahli Bahasa Yang Dihadirkan Jaksa, 

Pembahasan Kata Kacung Alot, Saksi Ahli Gelagapan Ditanya Tim Kuasa Hukum Jerinx Soal Ini, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini