News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Dua Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Jerinx, Ini Beda Versi Kata Kacung WHO Pada Postingan Drummer SID

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua ahli bahasa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx (JRX).

Kedua saksi ahli bahasa ini dihadirkan masing-masing oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum Jerinx.
Keduanya membahas kata kacung yang membuat musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini jadi terdakwa.

Suami Nora Alexandra ini sebelumnya memposting pendapatnya tentang aturan rapid test hingga menyebut Kacung WHO.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan di test cv-19. Sudah banyak bukti jika hasil test sering ngawur. Kenapa dipaksakan kalau hasil testnya bikin stres dan menyebabkan kematian kepada bayi atau ibunya. Siapa yang tanggungjawab."

Lantas apa kata arti Kacung oleh dua ahli ini?

Berikut ulasannya

Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana dan Bahasa Dinilai Untungkan Jerinx, Tak Ada Unsur Jahat Pada Postingannya

Baca juga: Nora Alexandra Beri Semangat kepada Jerinx: Ingat, Kamu Tetap Gagah Perkasa

Ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo (baju biru) saat datang ke ruang persidangan Jerinx, Kamis (15/10/2020). Ahli bahasa yang didatangkan ternyata berlatar belakang Pendidikan Bahasa Inggris, bukan bahasa Indonesia (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Kata Kacung Versi Saksi dari JPU
Saksi pertama yang diajukan adalah Wahyu Aji Wibowo. Ahli bahasa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Bahasa Provinsi Bali.

Wahyu Aju ini dicecar pertanyaan terkait kata kacung oleh tim jaksa dan tim hukum Jerinx.

Adalah tim jaksa terlebih dahulu diberikan kesempatan bertanya kepada saksi ahli.

Jaksa Otong Rahayu membacakan postingan terdakwa Jerinx di Instagramnya yang berujung pelaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali;

Jaksa Otong kemudian langsung bertanya ke saksi ahli terkait kata “kacung”.

Baca juga: Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Rina Nose Dukung Pembebasan Jerinx?

Baca juga: Soal Postingan Kacung WHO, Jerinx Sebut Ketua IDI Tak Ingin Penjarakan Dirinya

"Saya tanya pendapat ahli, ada kata sebagai kacung. Kalau kata kacung ini ditujukan pada yang bukan pada kacung sebenarnya atau orang yang sebenarnya. Apakah ini mempunyai akibat atau dampak terhadap orang itu," tanyanya.

"Saya jelaskan pengertian dari kacung sesuai makna yang sebenarnya. Kacung adalah pesuruh, pembantu, pelayan. Jadi ketika kata itu ditujukan pada orang yang bukan seperti yang dimaksud tentu saja berpotensi untuk menimbulkan sesuatu. Ya berdampak," jawab Wahyu.

Terkait dokter yang dikatakan sebagai kacung ke lembaga itu, tanya Jaksa Otong apakah berdampak kepada dokter secara personel atau lembaga IDI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini