News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman 3 Tahun Penjara ke Jerinx, Salah Satunya Ujaran Kebencian

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.

Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.

Alasan Jerinx Posting Soal Rapid dan Sebut IDI Kacung WHO

Sebelumnya, Jerinx menjelaskan alasan dan maksud apa di balik kalimat yang diunggah di media sosialnya yang kemudian dianggap bermasalah.

Seperti diketahui, musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini kemudian dipermasalahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, hingga berujung ke persidangan.

Hal tersebut diungkapkan penggebuk drum Superman Is Dead itu saat dirinya diperiksa keterangannya sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2020).

Adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu yang berusaha mengorek maksud dan tujuan Jerinx mengunggah kalimat yang berisi kata "IDI kacung WHO".

Sebagai pertanyaan awal, Jaksa Otong menanyakan apakah unggahan itu dilakukan sendiri.

"Saat memosting itu dilakukan sendirian. Saudara dalam keadaan sadar?," tanya Jaksa Otong.

"Saya Sendiri. Sangat sadar memposting itu," jawab Jerinx.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Lalu Jaksa Otong menanyakan apakah Jerinx sudah memikirkan reaksi dari IDI atas postingan yang diunggah.

Jerinx pun menjawab blak-blakan.

"Justru karena saya berharap akan ada reaksi atau tanggapan. Makanya saya menulis unggahan tersebut. Harapannya mendapat respon, karena sebelumnya beberapa kali mengajak IDI untuk berdiskusi langsung, tapi tidak pernah ditanggapi. Jadi saya terpaksa memakai diksi yang agak sedikit nyeleneh dengan harapan agar direspon," jawabnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini