"Hari ini (Kamis (12 November 2020) terakhir batas waktu banding. Kemungkinan Jaksa akan jemput Vanessa Angel besok ya. Tapi kemungkinan juga besok (hari ini, Red) Vanessa Angel yang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Arjana Bagaskara.
Penjelasan Pihak Pengadilan dan Kejaksaan
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel belum mengajukan banding atas vonis hakim.
Padahal, menurut Eko, batas waktu bagi Vanessa Angel mengajukan upaya banding hanya sampai Kamis (12/11/2020), atau tujuh hari setelah vonis hakim dibacakan di persidangan.
"Hari ini terakhir untuk (Vanessa Angel) pikir-pikir. Besok ya kepastiannya," kata Eko dikutip dari artikel Kompas.com, dengan judul "Belum Ajukan Banding, Vanessa Angel Besok Langsung Ditahan?",
Namun, Eko belum bisa memastikan apakah terhadap Vanessa Angel akan langsung dilakukan penahanan apabila tidak mengajukan banding.
"Kami belum bisa kasih statement sore ini. Besok kepastiannya," ujar Eko.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin mengatakan putusan hakim terhadap Vanessa Angel akan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap apabila batas waktu upaya banding habis.
Dengan kata lain, Vanessa Angel secara tidak langsung menerima vonis dari majelis hakim.
"Kalau dua-duanya (Vanessa Angel dan Jaksa) tidak mengajukan (banding), berarti menerima putusan, habis itu inkracht," kata Edwin kepada Kompas.com, Kamis.
"Nah, kita tahan (Vanessa Angel), nanti ada putusan pengadilan, nanti kita (kejaksaan) tinggal bikin surat pelaksanaan perintah putusan, namanya itu eksekusi nanti (penahanan)," kata Edwin lagi.
Adapun status Vanessa Angel dalam perkara kasus penyalahgunaan narkoba merupakan tahanan kota.
Status Vanessa Angel masih tahanan kota sampai dengan ia memutuskan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, Eko Aryanto mengatakan, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel, akan dihitung sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.