"Saya sudah dari sana tadi. Ada beberapa hal yang harus kita lengkapi dulu, karena tidak semua laporan langsung keluar nomor STBL (Surat Tanda Bukti Lapor)," ucap Muhammad Sofyan, Ketua Umum Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta saat dihubungi awak media, Senin (16/11/2020).
"Jadi jangan menginterpretasikan kalau kita datang ke kepolisian itu di mana pun, entah di Polda atau di mana laporan pasti diterima dan belum tentu keluar nomor laporan," lanjutnya.
Sofyan mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha melengkapi berkas-berkasnya.
"Jadi ada beberapa hal yang harus kita lengkapi. Tapi tetap jalan," sambungnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot Terkait Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Sofyan juga menjelaskan bahwa ia bersama timnya masih akan melengkapi beberapa berkas lantaran ia merasa adanya dugaan pelanggaran UU Pornografi.
"Iya (masih ada yang harus dilengkapi), harus ada yang dilengkapi biar ada unsur-unsur yang bisa mengarah, terutama ke Undang-Undang Pornografi-nya," jelasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Nikita Mirzani akan dilaporkan karena dianggap menghina Habib Rizieq Shihab.
Atas tindakan Nikita Mirzani yang menyebut nama habib sebagai tukang obat, berujung pada pelaporan tersebut.