News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Anji Kecewa dengan Vonis yang Dijatuhkan pada Jerinx SID: Berharap Dia Jadi Tahanan Luar

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anji dan Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Anji Manji merasa kecewa setelah hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulanĀ  kepadan Jerinx SID.

Anji Manji diketahui ikut memberikan dukungan secara langsung saat sidang putusan Jerinx yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Anji merasa Jerinx seharusnya tak dihukum penjara.

"Untuk saya pribari ini adalah pembelajaran yaa saya agak kecewa dengan keputusan ini," kata Anji dikutip dalam video TribunBali.

Ia tadinya berharap, Jerinx bisa mendapat hukuman tahanan rumah, baginya itu sudah cukup memberikan efek jera.

"Saya merasa seharusnya apa yaa, Jerinx bisa divonis lebih ringan," beber Anji.

"Saya sih berharap dia jadi tahanan luar (rumah) ya diberikan efek jera saja," jelasnya.

Terkait vonis yang diterima Jerinx di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Anji justru lebih memilih untuk menanggapi bahwa kasus Jerinx bisa saja terjadi pada siapa saja.

Baca juga: Dukungan untuk Jerinx SID Mengalir dari Musisi, Dokter, hingga Komedian

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Wajah Jerinx SID Muram, Ekspresinya Menyiratkan Kekecewaan

"Di bawah dari tuntutan yaa? Yaa saya sih mikirnya dengan divonis seperti ini Jerinx akan dipenjara yaa, sepertinya akan banyak kasus seperti ini terjadi, banyak laporan yang terjadi," ungkapnya.

Vonis Jerinx

Diberitakan sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan setelah dirasa terbukti bersalah atas tindakan ujaran kebencian yang ia lakukan.

Majelis hakim menjatuhi hukuman 1,2 tahun kepada Jerinx setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini