Di akun Insta Storynya, Nora Alexandra menuliskan perasaan hati pada suaminya tersebut.
"We love you," tulis Nora Alexandra di akun Instagram @ncdpapl, Kamis (19/11/2020).
Saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis pagi, Jerinx SID dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1,2 tahun melakukan ujaran kebencian.
Majelis hakim menyatakan, I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Permintaan Jerinx untuk diberikan hukuman masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hadiri Sidang Jerinx SID, Anji Manji Kecewa dengan Vonis Penjara 14 Bulan dari Hakim.