"Postingan yang dianggap menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim dalam Membuat Keputusan
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan untuk Ajukan Banding atas Kasus Kacung WHO
Sementara itu, keterangan atau kesaksian dari dua rekan band-nya hanya dijadikan sebagai peringan hukuman.
Sebelumnya, kedua rekan Jerinx Boby Kool dan Eka Rock mendatangi pengadilan untuk memberikan kesaksian.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksiĀ I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock) tentang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa apabila dalam perkara ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Budi Watsara.
Berdasarkan pertimbangan yang dilakukan, I Gede Aryastina alias Jerinx dijatuhi hukuman penjara selama setahun dua bulan atau 14 bulan dan denda 10 juta rupiah.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana,Wartakotalive.com)