News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx SID Masih Ragu Ajukan Banding: Saya akan Berpikir Dulu

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhi hukuman 14 bulan dan denda 10 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Postingan yang dianggap menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim dalam Membuat Keputusan

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan untuk Ajukan Banding atas Kasus Kacung WHO

Sementara itu, keterangan atau kesaksian dari dua rekan band-nya hanya dijadikan sebagai peringan hukuman.

Sebelumnya, kedua rekan Jerinx Boby Kool dan Eka Rock mendatangi pengadilan untuk memberikan kesaksian.

"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksiĀ I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock) tentang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa apabila dalam perkara ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Budi Watsara.

Berdasarkan pertimbangan yang dilakukan, I Gede Aryastina alias Jerinx dijatuhi hukuman penjara selama setahun dua bulan atau 14 bulan dan denda 10 juta rupiah.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana,Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini