TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Anji Manji hadir di persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sidang tersebut beragendakan vonis. Jerinx SID dinyatakan bersalah dan hakim memutuskan suami Nora Alexandra tersebut, mendapat hukuman 14 bulan penjara.
Terkait vonis Jerinx, Anji mengatakan prediksinya bakal lebih banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di kemudian hari.
Baca juga: Sedih Dengar Vonis Jerinx, Kerabat Menangis Peluk Nora Alexandra, Mereka Pinta untuk Tegar dan Setia
Anji berpendapat, seharusnya Jerinx divonis lebih ringan atau menjadi tahanan luar jika tujuannya memang untuk memberikan efek jera atau semacamnya.
Namun, kasus Jerinx, lanjut Anji, diharapkan menjadi pembelajaran bahwa siapa saja harus berhati-hati menulis sesuatu terlebih di media sosial.
"Karena setelah saya ikuti persidangan dari tadi, ini merupakan permasalahan dalam pemilihan diksi. Yang artinya kita harus berhati-hati karena setiap orang bisa terjerat karena hal ini," ujarnya.
Pertimbangan hakim
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx SID 14 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Jerinx SID divonis berdasarkan beberapa pertimbangan dibacakan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Keterangan saksi perihal insiden seorang ibu meninggal karena harus menjalankan rapid test sebelum melahirkan, dianggap tak bisa dijadikan pembenaran.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit, menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-postingan di akun miliknya," kata anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan untuk Ajukan Banding atas Kasus Kacung WHO
"Postingan yang dianggap menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujarnya.
Tak sampai situ, kesaksian dari dua rekan bandnga Boby Kool dan Eka Rock soal aksi sosial Jerinx hanya bisa dijadikan peringan hukuman.
Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock) tentang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa apabila dalam perkara ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Budi Watsara.