Selain itu hakim juga membacakan kesaksian dari kedua rekan band Jerinx yang mengatakan kalimat 'wake up the fuck Indonesa' dan 'hello fuckimg every body' bukanlah kalimat hinaan atau ujaran kebencian.
"Bahwa kata-kata 'wake up the fuck Indonesia' itu sebenarnya kata-kata yang sering kami gunakan di panggung ketika selalu menggunakan kata-kata Californian Style, yaitu untuk mengajak orang-orang bersemangat lagi. Kata-kata seperti itu adalah sering kami ucapkan di atas panggung seperti 'hello fucking everybody' itu bukan kata-kata kasar atau menghina, tetapi membangkitkan semangat saat terdakwa terbiasa dengan kata-kata Californian Style seperti itu dalam kesehariannya," ujar majelis hakim.
Baca juga: Nasib Jerinx Sebentar Lagi Ditentukan, Bakal Bebas atau Tidak? Kamis Lusa Putusan Kasus Kacung WHO
"Bahwa gaya Californian Style sering kami gunakan pada saat manggung di mana sering menggunakan kata-kata 'fuck' biar lebih keren dan membangkitkan suasana memang kedengarannya agak kasar, tapi itu bukan kasar, itu bermakna untuk lebih semangat," lanjut hakim membacakan.
Pada akhirnya, I Gede Aryastina alias Jerinx mendapat hukuman tahanan selama setahun dua bulan atau 14 bulan dan denda 10 juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tunturan JPU yang ingin memenjarakan Jerinx selama tiga tahun penjara.
Di hadapat majelis hakim, Jerinx mengaku ingin pikir-pikir untuk ajukan banding.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pernyataan Anji Seusai Sidang JRX, Sebut Setiap Orang Bisa Terjerat