News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Jerinx Peluk Istri Jelang Sidang Vonis dan Ucapkan Semoga Demokrasi Terus Hidup

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak banyak komentar yang keluar dari bibir I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/202 Tribun Bali/Rizal Fanany

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

Ini link live streaming sidang putusan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx: >>> LINK <<<
https://youtu.be/1wVaOFLuXfM

Rekam Jejak Kasus Jerinx

Berikut adalah rangkuman rekam jejak kasus yang membelit Jerinx:

Berawal dari Postingan Kacung WHO di IG Jerinx
Kasus ini bermula dari postingan Instagram Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.

"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.

Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.

Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!

Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.

Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.

Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya, pemain drum tersebut juga sempat diperiksa oleh pihak kepolisian selama 4 jam di Polda Bali.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini