Selain itu menurut JPU, Jerinx terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di sosial media Instagram pada Juli 2020 kemarin.
Berbeda dengan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Jerinx dilakukan secara offline namun tetap disiarkan secara live streaming.
Sebelumnya sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa digelar secara offline, tanpa disiarkan secara live.
Jerinx Ingin Bebas
Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini pun berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.
“Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim. Niki wenten ibu saya niki (ini ada ibu saya). Saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx didampingi ibunya, Ida Rsi Bujangga, dan istrinya, Nora Alenxandra.
Jerinx yang baru setahun menikah dengan Nora Alexandra, berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.
"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara-gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya. Saya anak tunggal. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx.
Terpisah, anggota penasihat hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso memaparkan duplik yang telah dibacakan di persidangan.
"Dari duplik ini kami mau memperlihatkan hukum itu jangan dibelak-belokan. Jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran, karena sejak semula saya katakan, pencari keadilan itu membutuhkan presisi," ucapnya ditemui usai sidang.
Menurutnya dua ahli bahasa, yaitu Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan tim jaksa, dan Jiwa Atmaja yang dihadirkan tim hukum terdakwa, memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx.
Tapi dalam surat tuntutan dan juga replik jaksa, yang dikutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal, kata Sugeng, untuk mendapatkan keadilan yang baik harus menerapkan KUHP secara konsekwen.
"Yaitu apa yang ahli nyatakan di depan persidangan. bukan BAP yang diambil, karena Pasal 186 KUHP jelas menyatakan keterangan ahli apalah, adalah, apa yang oleh ahli sampaikan di persidangan.
Karenanya kami berharap majelis hakim menerapkan Pasal 186 KUHP dengan mengambil keterangan ahli bahasa, Jiwa Atmaja maupun Wahyu Aji Wibowo," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, perkara ini menitik beratkan pembuktiannya pada keterangan ahli.
"Kalau dua ahli sudah menyatakan sesuatu yang baik untuk Jerinx, semestinya Jerinx bebas. Semestinya. Kami mengharapkan putusan bebas untuk Jerinx. Kita berdoa saja supaya putusan tersebut yang dibacakan tanggal 19 November itu membebaskan Jerinx," harapnya. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Anita K Wardhani/Tribun Bali/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Harapan Jerinx Jelang Sidang Putusan,