Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Majelis Hakim merasa tidak bisa dijadikan pembenaran tindakan Jerinx SID.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit," ucap Majelis Hakim.
"Menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-postingan di akun miliknya."
"Postingan yang dianggap menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," imbuhnya.
Bahkan keterangan dua saksi dari terdakwa, yakni Boby Kool dan Eka Rock hanya bisa meringankan hukuman.
Di mana beberapa waktu lalu keduanya menjadi saksi dan menjelaskan karakter asli dari rekan bandnya.
Anji Datang dan Beri Dukungan Langsung
Penyanyi ibu kota, Erdian Aji Prihartanto atau dikenal dengan Anji menyambangi PN Denpasar.
Kedatangannya kali ini untuk memberikan dukungan pada Jerinx SID.
Setelah sebelumnya dalam sidang menghadirkan saksi dari terdakwa, artis Rina Nose datang bersama suaminya.
Dikutip dari TribunBali, Anji menerangkan memang sedang ada beberapa urusan di Bali.
Ditemui sebelum sidang berlangsung, ia berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Akan tetapi ketika berbincang dengan Nora Alexandra ternyata Jerinx SID akan menjalani sidang vonis.
Sehingga Anji memilih untuk datang menemui pemilik nama asli I Gede Ary Astina.
"Saya ke Bali karena ada beberapa urusan, tapi ketika berbicara sama Nora, karena kita kan ingin ke Twice Bar, kita ingin melanjutkan bagi-bagi pangan."
"Ternyata Nora bilang hari ini adalah sidang terakhir Jerinx, vonisnya, jadi kebetulan waktunya pas, saya datang ke sini," tandas Anji.
(Tribunnews.com/Febia Rosada/bayu indra permana, TribunBali.com/Putu Candra)