News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita K Pop

Daftar Nama 12 Trainee Produce 101 yang Tereliminasi secara Tidak Adil Akibat Manipulasi Voting

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Nama 12 Trainee Produce 101 yang Tereliminasi secara Tidak Adil Akibat Manipulasi Voting

Tereliminasi di ronde 4 (Final): Lee Gaeun dari Pledis Entertainment

Lee Gaeun dari Pledis Entertainment (Koreaboo)

Tereliminasi di ronde 4 (Final): Han Chowon dari Cube Entertainment

Han Chowon dari Cube Entertainment (Koreaboo)

Lee Gaeun awalnya berada di posisi ke-5 sebelum peringkatnya dimanipulasi, sementara Han Chowon berada di posisi ke-6.

Keduanya seharusnya masuk lineup IZ*ONE.

Baca juga: Semua Member X1 dan IZ*ONE Dikabarkan Telah Ditentukan Sejak Awal sebelum Episode Final Digelar

Produce X 101

Tereliminasi di ronde 1: Timothée Anzardi dari ESteem

Timothée Anzardi dari ESteem (Koreaboo)

Tereliminasi di ronde 3: Kim Kookheon dari Music Works

Kim Kookheon dari Music Works (Koreaboo)

Tereliminasi di ronde 3: Lee Jinwoo dari Maroo Entertainment

Lee Jinwoo dari Maroo Entertainment (Koreaboo)

Tereliminasi di ronde 4 (Final): Koo Jungmo dari Starship Entertainment

Koo Jungmo dari Starship Entertainment (Koreaboo)

Baca juga: RIAA Umumkan Album Keempat BTS, MAP OF THE SOUL: 7 Sebagai Album Platinum

Baca juga: Album BE Rilis Hari Ini, J-Hope Tulis Pesan Haru untuk Para Penggemar BTS

Tereliminasi di ronde 4 (Final): Lee Jinhyuk dari TOP Media

Lee Jinhyuk dari TOP Media (Koreaboo)

Tereliminasi di ronde 4 (Final): Keum Donghyun dari C9 Entertainment

Keum Donghyun dari C9 Entertainment (Koreaboo)

Koo Jungmo berada di posisi ke-6 sebelum peringkatnya dimanipulasi.

Lee Jinhyuk berada di posisi ke-7, dan Keum Donghyun di posisi ke-8.

Ketiganya awalnya dijadwalkan untuk masuk ke jajaran X1.

Untuk mereka yang berperan dalam melakukan manipulasi, Ahn Joon Young dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda ₩ 37 juta KRW (Rp468 juta) sementara Kim Yong Bum dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini