TRIBUNNEWS.COM - Presenter Rey Utami mengaku sempat memiliki keinginan untuk bunuh diri selama menjalani hukuman di tahanan.
Sebelumnya, Rey Utami telah menjalani hukuman terkait kasus pencemaran nama baik soal video ikan asin.
Rey Utami dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 April 2020, lalu.
Rey menjalani vonis 1 tahun 4 bulan dan mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kini Rey Utami telah bebas dari penjara sejak 8 November 2020, lalu.
Baca juga: Punya Rencana Bikin Konten Youtube, Rey Utami Bakal Hati-hati Pilih Editor dan Narasumber
Baca juga: Gegara Ikan Asin, Rey Utami Ungkap Keinginan Mau Bunuh Diri: Aku Gak Ada, Beban Hidup Hilang
Selama berada di dalam penjara, Rey Utami mengungkapkan jika dirinya pernah memiliki niat untuk bunuh diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Rey Utami dalam tayangan YouTube Melaney Ricardo dikutip Jumat, (20/11/2020).
Keinginannya untuk bunuh diri ketika Rey melihat cairan pembersih lantai.
Rey sempat berniat untuk meminum cairan tersebut.
Kala itu, Rey berpikir jika ia meninggal dunia berarti beban hidupnya akan hilang.
"'Apa aku menenggak cairan pembersih lantai?' Jadikan dengan aku enggak ada (meninggal dunia), berarti beban hidup juga hilang. Pikirinya kayak gitu," ungkap Rey Utami
Baca juga: Rey Utami Bebas dari Penjara, Bagaimana Nasib Gugatan Cerai Pablo Benua?
Rey mengakui jika keinginannya untuk bunuh diri karena adanya pergolakan batin yang luar biasa.
Bahkan, Rey juga sempat memikirkan nasib sang anak yang masih kecil.
"Kayaknya beban, suami istri di dalam. Kemudian, anak jauh, masih menyusui, masih kecil juga, terus psikis terganggu," ucap Rey Utami.