Hal itu dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV hari ini, Kamis (19/11/2020).
Pada video ini, terlihat Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi membacakan putusan terkait kasus ini.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," sebut hakim ketua.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjut hakim ketua.
Selanjutnya, Hakim Ketua Ida menawarkan pilihan pada Jerinx untuk menerima atau melakukan upaya hukum lain.
Jerinx dan penasehat hukumnya memilih untuk berfikir-fikir selama 7 hari.
Sama halnya dengan Jerinx, jaksa penuntut umum juga memilih untuk berfikir-fikir.
(Tribunnews.com/Shella)