"Setiap hari juga kami terus memantau. Kami selalu tanyakan kondisinya dan meminta dia (Millen) kalau ada apa-apa lapor ke petugas," jelasnya.
Sejauh ini, Reza Rahandhi memastikan bahwa Millen Cyrus masih bisa mengikuti prosedur penahanan dan pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kondisinya MC (Millen) sangat baik," ujar Reza Rahandhi.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara